Tata Cara Perpanjang SKCK

Lovinalindy
4 min readOct 16, 2022

--

Hari ini aku mau sharing pengalamanku memperpanjang SKCK. Kalo ada yang bingung, perasaan ga pernah ada tulisan membuat SKCK, tapi kok tetiba udah perpanjang aja? hahaha emang sebenernya aku udah punya SKCK sejak 2012 lalu, ketika lulus SMK dan memiliki rencana melamar pekerjaan dan ketika itu belom mainan blog, jadi tidak ada dokumentasinya deh 😅. Kebetulan selama jangka 2012–2017 ini aku sempet kerja dan kuliah, dan singkat cerita saat ini aku pengen cari suasana kerja baru dan membutuhkan SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas aplikasinya ..

Jeng .. jeng ..

Setelah mencari informasi cara perpanjangan SKCK di internet, mulailah aku dengan mencari SKCK lama di tumpukan berkas penting dan mengumpulkan beberapa berkas terkait lainnya (Surat Pengantar dari Kelurahan, Fotocopi KTP, Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga, Pas Photo 4×6 sebanyak 10 lembar) sebelum memutuskan ke POLSEK Ciledug ..

Akhirnya pagi ini aku memutuskan ke POLSEK CILEDUG ..

Posisi loket pelayanan pembuatan SKCK berada di sebelah kiri dari gerbang masuk POLSEK Ciledug, dan operasionalnya dimulai sejak pukul 08.00 hingga entah pukul berapa karena ga ada informasi tertulis disana. Aku datang sebelum jam operasional dimulai, jadi sempet menunggu sekitar 10 menit bersama beberapa orang yang sudah mengantri di loket pembuatan SKCK.

Ketika loket dibuka oleh salah satu petugas, kamipun berbaris dan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, sehingga ketika tiba giliran kami sudah tidak perlu lagi berlama-lama mencari https://gematos.id/2755-cara-memperpanjang-skck/ berkas-berkas yang diperlukan (biar antrian juga ga semakin panjang, dan rerata orang-orang yang mau buatpun udah tau berkas yg perlu disiapkan, jd cepet guyss).

Syarat Administrasi Pembuatan SKCK (koleksi pribadi)
Setelah tiba giliranku, aku mengungkapkan kepada petugas “SKCK saya sudah expired sejak 2012, apakah bisa diperpanjang, atau perlu membuat baru?” dan petugaspun hanya bertanya “apakah dibawa SKCK lamanya?”, lalu saya jawab “ya”, kemudian langsung saya serahkan semua berkas kepada petugas, dan ternyata saya diberikan form perpanjangan SKCK bukan form pembuatan SKCK baru dan diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp.30.000.

Loket Pelayanan Pembuatan SKCK (Koleksi Pribadi)
Adapun kelengkapan berkas yang tadi saya berikan kepada petugas antara lain :

Pas Photo 4×6 sebanyak 4 Lembar (padahal ditulisan yang ditempel butuh 6 lembar, tp entahlah, aku kasih 6, dibalikin 2 sama petugasnya)
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi SKCK lama
Surat Pengantar dari Kelurahan (tapi pas aku, ternyata ini ga perlu, dan dibalikin lagi sama petugasnya)

Selanjutnya, aku mengisi form perpanjangan SKCK yang kurang lebih berisi Identitas Diri, Keterangan Keluarga (Orangtua, Anak, Suami/Istri, Jumlah Tanggungan), ciri pribadi, dan alasan membuat SKCK (karena buru-buru, dan mejanya harus gantian sama yang lain, jadi ga sempet foto >_<). Ketika semua data sudah diisi, kemudian kita serahkan kembali ke petugas loket dan menunggu dipanggil ke tahapan berikutnya.

Meja Panjang yang disediakan untuk Mengisi Form (Koleksi Pribadi)
Awalnya aku kira masih perlu ngapain lagi, karena beberapa orang yang bareng aku nunggu sempet dipanggil, dan masuk ke dalam ruangannya. Selidik punya selidik, ternyata mereka itu baru pertama buat, jadi perlu rekam sidik jari didalem, sedangkan aku yang hanya memperpanjang SKCK, ga perlu melakukan itu lagi.

Suasana ruang tunggu depan loket pelayanan SKCK (koleksi pribadi)
Akhirnya setelah menunggu kurang lebih 60 menit, namaku pun dipanggil petugas, dan sudah jadi ternyata readers SKCKnya, jadi tinggal dibawa pulang ajaa deh 😉

Penampakan SKCK dan Kuitansi Pembayaran Biaya Administrasi (koleksi pribadi)
Berdasarkan pengalaman diatas, ada beberapa hal yang aku rasa masih perlu diperbaiki alurnya (sorry ga make maksud apapun, ini semata-mata hanya demi peningkatan pelayanan kedepannya 🙇 *CMIIW) seperti :

Ketika pengisian form, untuk beberapa orang yang baru membuat SKCK, tadi sepenglihatanku, masih ada beberapa orang yang bingung untuk mengisi form tersebut, dan disana (baik dlm form maupun petugas POLSEK) posisinya gada edukasi mengenai tata cara pengisian form (karena petugas loket antriannya panjang, jd tdk memungkinkan nanya beliau), sehingga mereka hanya bertanya kepada orang yang sedang mengisi form juga.

Speaker/toa yang digunakan kurang optimal, entah karena baterai nya mau habis atau memang suasana disana yang mulai ramai, sehingga ketika petugas memanggil jadi kurang terdengar (kecuali posisi kamu disamping loket dan antrian orang yg mau nyerahin berkas, pasti kedengeran), padahal mah tadi pagi, sekitar jam 09.00 petugas manggil ga make speaker/toa juga udah kedengeran.

Ps : sebaiknya untuk kalian yang mau buat baru/memperpanjang SKCK, mencari tahu dulu informasi mengenai berkas yg diperlukan, sehingga kalian ga perlu repot bolak balik POLSEK jadi hemat ongkos kann 😉

Sekian sharing tata cara perpanjangan SKCK dari aku, jika ada yang salah, murni kesalahan dari aku dan monggo perbaikannya dikolom komentar, karena sejatinya kesempurnaan hanya milik Allah 😉 semoga bermanfaat 😉😉.

--

--

No responses yet